-

Bahwa Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria tinggal di Langsa,
sedangkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
tinggal di Idi Cut Aceh Timur; --------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah ketemu dan tidak pernah
berkomunikasi dengan Terdakwa dan

Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin

Zakaria ; -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya saksi ada berkomunikasi dengan Sdr. Rizal dan
Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh sehubungan dengan
masalah narkotika jenis shabu tersebut; ------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Rizal dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh
tidak pernah menyebutkan nama Terdakwa Hamdani Alias Ham dan
Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria sebelumnya; --------------------------

-

Bahwa selama saksi berhubungan dengan Sdr. Muksin dan Sdr. Agam,
mereka tidak pernah menyebutkan nama Terdakwa Hamdani Alias
Ham Alias Dani Bin Razali dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ;

-

Bahwa saksi tahu No. Handphone Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin
Syeh karena sebelumnya Sdr. Rizal ada SMS saksi yang mengatakan
ini No. Handphone Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; -----------

-

Bahwa Sdr. Rizal dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh tidak
pernah mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik siapa; -----------

-

Bahwa tidak benar keterangan yang saksi berikan di penyidik karena
saksi pada saat menandatangani berita acara tersebut dipaksa oleh
Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat
diperiksa oleh pihak BNN; ------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Taufik pada saat didalam mobil dan
yang berbicara dengan Sdr. Taufik pada waktu itu adalah Sdr. Muksin;

-

Bahwa saksi mau menandatangani berita acara penyidik karena
dibawah tekanan dengan cara saksi ditonjok-tonjok dibagian muka; ----

-

Bahwa saksi pada saat ditelepon Sdr. Rizal mengatakan narkotika jenis
shabu tersebut diserahkan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin
Syeh dan pada saat ditelepon saksi, Sdr. Rizal tidak pernah
mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa Hamdani
Alias Ham dan milik Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa

Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menyatakan keterangan
saksi benar dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 44 dari 81 halaman.

Select target paragraph3