- Bahwa Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria tinggal di Langsa, sedangkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tinggal di Idi Cut Aceh Timur; -------------------------------------------------------- - Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah ketemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya saksi ada berkomunikasi dengan Sdr. Rizal dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh sehubungan dengan masalah narkotika jenis shabu tersebut; ------------------------------------------ - Bahwa Sdr. Rizal dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh tidak pernah menyebutkan nama Terdakwa Hamdani Alias Ham dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria sebelumnya; -------------------------- - Bahwa selama saksi berhubungan dengan Sdr. Muksin dan Sdr. Agam, mereka tidak pernah menyebutkan nama Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; - Bahwa saksi tahu No. Handphone Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh karena sebelumnya Sdr. Rizal ada SMS saksi yang mengatakan ini No. Handphone Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; ----------- - Bahwa Sdr. Rizal dan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh tidak pernah mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik siapa; ----------- - Bahwa tidak benar keterangan yang saksi berikan di penyidik karena saksi pada saat menandatangani berita acara tersebut dipaksa oleh Penyidik; ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat diperiksa oleh pihak BNN; ------------------------------------------------------------ - Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Taufik pada saat didalam mobil dan yang berbicara dengan Sdr. Taufik pada waktu itu adalah Sdr. Muksin; - Bahwa saksi mau menandatangani berita acara penyidik karena dibawah tekanan dengan cara saksi ditonjok-tonjok dibagian muka; ---- - Bahwa saksi pada saat ditelepon Sdr. Rizal mengatakan narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh dan pada saat ditelepon saksi, Sdr. Rizal tidak pernah mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa Hamdani Alias Ham dan milik Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 44 dari 81 halaman.