ep u b hk am - 8 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R terdakwa langsung mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan membacokkannya ke kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK ng FEBRIANTO juga bangkit dan duduk kembali sehingga terdakwa juga membacok kepalanya dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa membacok tubuh ketiga korban secara berulang-ulang dan membabi buta, gu yang diikuti oleh RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh ketiga korban dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan A membabi buta sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat 6) ub lik ketiga korban telah meninggal dunia; Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil am ah kondisi tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung ep belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke tanah ah k dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena kasihan melepaskan ikatan korban TRIA WINANDA R terdakwa AULIA dan In do ne si menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi A gu ng sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tiba-tiba menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah darah, terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh dari tempat ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih menjerit sehingga lik sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang hingga terjatuh ke tanah namun masih dalam kondisi hidup dan terdakwa juga menjatuhkan pisau yang digunakannya ub untuk menikam korban TRIA WINANDA AULIA ke tanah, selanjutnya SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengambil parang milik terdakwa yang terjatuh di tanah dan langsung membacok wajah korban TRIA WINANDA ep ka m ah terdakwa panik dan langsung menikam tubuh korban TRIA WINANDA AULIA AULIA, lalu RENDY mengambil kembali pisau miliknya yang dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dan menikami tubuh korban TRIA WINANDA AULIA, terdakwa langsung berlari ke tempat tersebut karena mengira masih ada yang on In d A gu ng hidup, namun ketika terdakwa sampai ternyata ketiga korban (korban es R kemudian terdengar suara ngorok dari lokasi tempat ketiga korban sehingga ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8