ep u b hk am - 7 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R mengikat kaki dan menutup mata korban MISMAN dan korban DEDEK FEBRIANTO dengan menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa ng berkata kepada korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orangorang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik gu hutang-hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk mengambil A air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan disembunyikan di bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI tetap berada di ub lik ah lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di mobil terdakwa melihat korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki, tangan dan mulutnya, tetapi am terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mengambil Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi ep tempat korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK ah k FEBRIANTO berada, setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan R air Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah In do ne si cangkir/ gelas yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah, A gu ng kemudian terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil terdakwa mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah dia”, sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut, namun setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut ketiga korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa bertanya lagi lik MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah, kalau ada uangmu kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, mendengar perkataan itu ub terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengambil kayu pancung yang dibawa oleh korban MISMAN dari rumah kemudian memukulkannya ke kepala bagian belakang korban MISMAN, selanjutnya ke kepala bagian belakang korban ep ka m ah “Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah aku”, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan RENDY juga ikut memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu ng korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke on In d A gu tanah, namun korban MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu es R sehingga kayu patah menjadi 2 (dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7