ep
u

b

hk
am

- 7 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

mengikat kaki dan menutup mata korban MISMAN dan korban DEDEK
FEBRIANTO dengan menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa

ng

berkata kepada korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orangorang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik

gu

hutang-hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan
tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu

terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk mengambil

A

air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan disembunyikan di

bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI tetap berada di

ub
lik

ah

lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di mobil terdakwa melihat
korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki, tangan dan mulutnya, tetapi

am

terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mengambil Aqua yang telah
dicampur dengan baygon tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi

ep

tempat korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK

ah
k

FEBRIANTO berada, setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan

R

air Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah

In
do
ne
si

cangkir/ gelas yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah,

A
gu
ng

kemudian terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil
terdakwa mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah

dia”, sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK
FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut, namun

setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut ketiga
korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa bertanya lagi

lik

MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah, kalau ada uangmu
kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, mendengar perkataan itu

ub

terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengambil kayu pancung yang dibawa
oleh korban MISMAN dari rumah kemudian memukulkannya ke kepala bagian
belakang korban MISMAN, selanjutnya ke kepala bagian belakang korban

ep

ka

m

ah

“Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah aku”, korban

SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan
RENDY juga ikut memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu

ng

korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke

on
In
d

A

gu

tanah, namun korban MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu

es

R

sehingga kayu patah menjadi 2 (dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3