ep
u

b

hk
am

- 6 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung
kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY membawa 1 (satu) bilah pisau

ng

berangkat menuju ke Pulau Setan dengan menggunakan mobil Daihatsu

Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan
terdakwa menghubungi korban MISMAN dengan menggunakan handphone

gu

agar membawa tikar, gelas dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80
(delapan puluh) Cm, lalu terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil

A

baygon kaleng yang telah disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya

ub
lik

SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan
menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY;
5)

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu
korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki)

ep

dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan
dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan

ah
k

am

ah

ke dalam air Aqua, tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan

R

(sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan

In
do
ne
si

kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan di

A
gu
ng

depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas maka

lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh)
meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY, PUJIANTIO Alias
PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK

FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA WINANDA

AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM SUNARDI SARAGIH

lik

dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang dibawa oleh korban
MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar kemudian korban

ub

MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa, korban DEDEK
FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH
Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK FEBRIANTO (posisi duduk
berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berdiri di belakang

ep

ka

m

ah

Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil. Setelah tiba di lokasi

ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban MISMAN, korban
kaki diikat mata ditutup”, lalu terdakwa mengikat kaki dan menutup mata

on
In
d

A

gu

ng

korban SULIAH Alias LIA, sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI

es

R

SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3