ep u b hk am - 5 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa, RENDY dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias WANDU ng untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat kambing, ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut terdakwa bertemu dengan HERMANSYAH PUTRA yang sedang mengendarai mobil pick up gu miliknya, karena mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA tersebut ada jerjaknya sehingga terdakwa merasa lebih pas untuk mengangkut kambing A maka terdakwa mengajak HERMANSYAH PUTRA untuk bertukar mobil sementara, kemudian terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU ub lik ah pergi bersama-sama dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA, hingga sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN am dan mereka langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY, ep DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor ah k kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan R dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di In do ne si rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa meminta A gu ng SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga modal yang terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke rumahnya masing-masing dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya dari rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga memberikan upah kepada DANI dan SUWANTO Alias WANDU masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima lik menukarkan kembali mobil pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand Max milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke milik terdakwa ; 4) ub rumah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di rumah, terdakwa baru selesai mandi korban ep ka m ah puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk MISMAN menghubungi untuk menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang pernah tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan seluruh on In d A gu ng keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian sekira es R mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika rencana ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5