ep u b hk am - 4 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R tikus aja dulu, nanti kalau gak mau bayar hutang juga biar aku yang habisi”, selanjutnya terdakwa berkata kepada RENDY “Kalau tidak dibayar dek, kita ng bunuh aja, di mana lokasi yang pas?”, RENDY menjawab “Sebentar bang saya cari lokasi dulu”, lalu RENDY pergi dengan menggunakan sepeda motor gu menuju ke belakang bibitan sawit di Pondok XI (sebelas), karena RENDY merasa lokasinya cocok maka dia pulang ke rumah menemui terdakwa dan mengajaknya ke belakang dekat kandang lembu, di situ RENDY berkata A kepada terdakwa “Bang ayo kita sama-sama mencari lokasinya”, terdakwa menjawab “Ayo, kita sama-sama mencarinya”, kemudian terdakwa di bonceng ub lik setelah sampai di Pulau Setan terdakwa berkata “Bagaimana REN, lokasi ini sunyi gak?”, RENDY menjawab “Sunyi di sini bang, jarang orang lewat”, terdakwa menjawab “ Ya udah”, selanjutnya terdakwa dan RENDY kembali pulang ke rumah ; 3) ep ah k am ah oleh RENDY dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Pulau Setan, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB R terdakwa menghubungi korban MISMAN dan mengatakan bahwa terdakwa In do ne si akan mengambil kambing yang telah dibelinya pada sore hari dan korban A gu ng MISMAN pun menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sebelum berangkat ke rumah korban MISMAN untuk mengambil kambing, terdakwa memberikan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada RENDY dan menyuruhnya untuk membeli baygon cair (racun pembasmi nyamuk), lalu RENDY bertanya kepada terdakwa “Untuk apa baygonnya?”, dijawab oleh terdakwa “Nanti kita minumkan kepada mamang (korban MISMAN) dan lik mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua abang yang mengatur”, lalu RENDY pergi membeli 1(satu) botol baygon cair ub dan meyimpannya di bawah pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira ep pukul 18.30 WIB sebelum sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan RENDY di rumah, lalu terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu karena terdakwa butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah R ka m ah keluarganya biar mati, nanti saya undang mereka, pokoknya mereka pasti on In d A gu ng mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang es korban MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4