ep
u

b

hk
am

- 4 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

tikus aja dulu, nanti kalau gak mau bayar hutang juga biar aku yang habisi”,

selanjutnya terdakwa berkata kepada RENDY “Kalau tidak dibayar dek, kita

ng

bunuh aja, di mana lokasi yang pas?”, RENDY menjawab “Sebentar bang
saya cari lokasi dulu”, lalu RENDY pergi dengan menggunakan sepeda motor

gu

menuju ke belakang bibitan sawit di Pondok XI (sebelas), karena RENDY
merasa lokasinya cocok maka dia pulang ke rumah menemui terdakwa dan

mengajaknya ke belakang dekat kandang lembu, di situ RENDY berkata

A

kepada terdakwa “Bang ayo kita sama-sama mencari lokasinya”, terdakwa

menjawab “Ayo, kita sama-sama mencarinya”, kemudian terdakwa di bonceng

ub
lik

setelah sampai di Pulau Setan terdakwa berkata “Bagaimana REN, lokasi ini
sunyi gak?”, RENDY menjawab “Sunyi di sini bang, jarang orang lewat”,
terdakwa menjawab “ Ya udah”, selanjutnya terdakwa dan RENDY kembali
pulang ke rumah ;
3)

ep

ah
k

am

ah

oleh RENDY dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Pulau Setan,

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB

R

terdakwa menghubungi korban MISMAN dan mengatakan bahwa terdakwa

In
do
ne
si

akan mengambil kambing yang telah dibelinya pada sore hari dan korban

A
gu
ng

MISMAN pun menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sebelum
berangkat ke rumah korban MISMAN untuk mengambil kambing, terdakwa

memberikan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada RENDY dan
menyuruhnya untuk membeli baygon cair (racun pembasmi nyamuk), lalu

RENDY bertanya kepada terdakwa “Untuk apa baygonnya?”, dijawab oleh

terdakwa “Nanti kita minumkan kepada mamang (korban MISMAN) dan

lik

mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua
abang yang mengatur”, lalu RENDY pergi membeli 1(satu) botol baygon cair

ub

dan meyimpannya di bawah pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan
Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira

ep

pukul 18.30 WIB sebelum sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan
RENDY di rumah, lalu terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu
karena terdakwa butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah

R

ka

m

ah

keluarganya biar mati, nanti saya undang mereka, pokoknya mereka pasti

on
In
d

A

gu

ng

mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang

es

korban MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3