ep u b hk am - 3 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas 2) ng pinjaman uang tersebut ; Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar gu terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi A terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak memiliki ah uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada terdakwa agar ub lik kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa mengatakan jika ia memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) am dan itu pun merupakan uang untuk membayar kredit mobil, dan korban MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada terdakwa tetapi korban ah k ep MISMAN tidak mau jika uang pembayaran kambing tersebut dipotongkan dengan hutangnya sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar In do ne si R Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN, namun karena terdakwa teringat jika korban MISMAN masih punya hutang A gu ng tetapi seolah-olah merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal dan timbul niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban MISMAN dan keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau Setan dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk itu terdakwa minta agar korban MISMAN mengajak lik korban MISMAN tertarik dan menyetujuinya, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya terdakwa memanggil RENDY (adik spupu ub terdakwa), setelah bertemu terdakwa berkata “Mamang ini (MISMAN) punya utang sama aku tapi gak dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi, ep kuhabisi pulak nanti”, RENDY menjawab “Ya udah bang, habisin aja dari pada masuk ke kantor polisi”, kemudian terdakwa menghubungi PUJIANTO Alias terdakwa dan terdakwa sudah kesal sekali, oleh karena itu terdakwa meminta on In d A gu ng saran kepadanya dan PUJIANTO Alias PUJI menjawab “Ya udah kasih racun es PUJI dan mengatakan bahwa korban MISMAN mempunyai utang kepada R ka m ah seluruh keluarganya agar dapat menarik benda gaib tersebut, atas bujukan itu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3