ep
u

b

hk
am

- 5 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa, RENDY
dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias WANDU

ng

untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat kambing,
ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut terdakwa bertemu

dengan HERMANSYAH PUTRA yang sedang mengendarai mobil pick up

gu

miliknya, karena mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA tersebut ada

jerjaknya sehingga terdakwa merasa lebih pas untuk mengangkut kambing

A

maka terdakwa mengajak HERMANSYAH PUTRA untuk bertukar mobil

sementara, kemudian terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU

ub
lik

ah

pergi bersama-sama dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH
PUTRA, hingga sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN

am

dan mereka langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban
MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY,

ep

DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor

ah
k

kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan

R

dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di

In
do
ne
si

rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa meminta

A
gu
ng

SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga modal yang

terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu
DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke rumahnya masing-masing
dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya dari rumah AHMAD JUNAIDI

Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga memberikan upah kepada DANI
dan SUWANTO Alias WANDU masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima

lik

menukarkan kembali mobil pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand
Max milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke

milik terdakwa ;
4)

ub

rumah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE

Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di rumah,
terdakwa

baru

selesai

mandi

korban

ep

ka

m

ah

puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk

MISMAN

menghubungi

untuk

menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang pernah
tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan seluruh

on
In
d

A

gu

ng

keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian sekira

es

R

mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika rencana

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3