ep u b hk am - 6 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY membawa 1 (satu) bilah pisau ng berangkat menuju ke Pulau Setan dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa menghubungi korban MISMAN dengan menggunakan handphone gu agar membawa tikar, gelas dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80 (delapan puluh) Cm, lalu terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil A baygon kaleng yang telah disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya ub lik SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY; 5) Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki) ep dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan ah k am ah ke dalam air Aqua, tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan R (sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan In do ne si kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan di A gu ng depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas maka lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh) meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY, PUJIANTIO Alias PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA WINANDA AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM SUNARDI SARAGIH lik dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang dibawa oleh korban MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar kemudian korban ub MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa, korban DEDEK FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK FEBRIANTO (posisi duduk berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berdiri di belakang ep ka m ah Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil. Setelah tiba di lokasi ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban MISMAN, korban kaki diikat mata ditutup”, lalu terdakwa mengikat kaki dan menutup mata on In d A gu ng korban SULIAH Alias LIA, sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI es R SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6