ep u b hk am - 9 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) masih tergeletak di tanah, tapi tiba-tiba korban DEDEK FEBRIANTO bangkit dan ng berusaha lari, melihat hal itu terdakwa langsung mengejar dan menarik pakaian korban DEDEK FEBRIANTO sehingga terjatuh ke tanah dan akhirnya meninggal dunia; Selanjutnya setelah para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, gu 7) korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) dipastikan A meninggal maka terdakwa, RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIAH Alias SARAGIH mengangkat mayat para korban ke ub lik ah atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa kemudian ditutupi dengan tikar dan terpal, setelah itu terdakwa dan RENDY membawa am mayat para korban dengan menggunakan mobil sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengikuti dengan ep menggunakan sepeda motor menuju ke Binjai untuk membuang mayat para ah k korban ke sungai namun tidak jadi karena ada orang, lalu dibawa lagi ke arah R stabat dan rencananya akan dibuang ke Brandan, tapi karena ada razia maka In do ne si berbelok arah ke Padang Tualang dan masuk jauh ke daerah Batang A gu ng Serangan, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Batang Serangan Kwala Sawit di Dusun Simpang Kerapuh Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat terdakwa bersama dengan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH membuang mayat korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA di semak-semak pinggir jalan, selanjutya sekitar + 3 (tiga) Km dari lik + 3 (tiga) Km berikutnya mayat korban SULIAH Alias LIA dibuang ke bawah jembatan besar, setelah itu terdakwa dan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH kembali ke arah pulang, sesampainya di Titi ub m ah tempat tersebut mayat korban MISMAN dibuang ke bawah jembatan kecil, dan Penceng Stabat terdakwa dan RENDY berhenti dan membuang terpal, tikar, keranjang, sendal milik para korban, parang milik tersangka beserta pisau ka ep milik RENDY di parit besar, sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM 8) R RENDY; Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO Alias on In d A gu ng PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH tersebut di atas es SUNARDI SARAGIH sudah pergi duluan dan berpisah dengan terdakwa dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9