ep
u

b

hk
am

- 9 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) masih

tergeletak di tanah, tapi tiba-tiba korban DEDEK FEBRIANTO bangkit dan

ng

berusaha lari, melihat hal itu terdakwa langsung mengejar dan menarik
pakaian korban DEDEK FEBRIANTO sehingga terjatuh ke tanah dan akhirnya
meninggal dunia;

Selanjutnya setelah para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,

gu

7)

korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) dipastikan

A

meninggal maka terdakwa, RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM

SUNARDI SARAGIAH Alias SARAGIH mengangkat mayat para korban ke

ub
lik

ah

atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa kemudian
ditutupi dengan tikar dan terpal, setelah itu terdakwa dan RENDY membawa

am

mayat para korban dengan menggunakan mobil sedangkan PUJIANTO Alias
PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengikuti dengan

ep

menggunakan sepeda motor menuju ke Binjai untuk membuang mayat para

ah
k

korban ke sungai namun tidak jadi karena ada orang, lalu dibawa lagi ke arah

R

stabat dan rencananya akan dibuang ke Brandan, tapi karena ada razia maka

In
do
ne
si

berbelok arah ke Padang Tualang dan masuk jauh ke daerah Batang

A
gu
ng

Serangan, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Batang

Serangan Kwala Sawit di Dusun Simpang Kerapuh Desa Kwala Musam Kec.
Batang Serangan Kab. Langkat terdakwa bersama dengan RENDY,

PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH
membuang mayat korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA

AULIA di semak-semak pinggir jalan, selanjutya sekitar + 3 (tiga) Km dari

lik

+ 3 (tiga) Km berikutnya mayat korban SULIAH Alias LIA dibuang ke bawah

jembatan besar, setelah itu terdakwa dan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan
SAM SUNARDI SARAGIH kembali ke arah pulang, sesampainya di Titi

ub

m

ah

tempat tersebut mayat korban MISMAN dibuang ke bawah jembatan kecil, dan

Penceng Stabat terdakwa dan RENDY berhenti dan membuang terpal, tikar,
keranjang, sendal milik para korban, parang milik tersangka beserta pisau

ka

ep

milik RENDY di parit besar, sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM

8)

R

RENDY;

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO Alias

on
In
d

A

gu

ng

PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH tersebut di atas

es

SUNARDI SARAGIH sudah pergi duluan dan berpisah dengan terdakwa dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3