ep u b hk am - 10 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengakibatkan para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) meninggal ng dunia, sebagaimana Visum Et Repertum : 1. Visum Et Repertum Nomor : 49/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. MISMAN yang dibuat dan ditanda gu tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. 19510302 A 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki- ub lik ah laki, berkhitan, umur 40 Tahun, panjang badan 167 cm, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek, bentuk lurus dan am berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban perdarahan pada rongga dada akibat luka tusuk ke 1 ep pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru” ; ah k 2. Visum Et Repertum Nomor : 50/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013 R perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. DEDEK FEBRIANTO yang dibuat In do ne si dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. A gu ng 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, berkhitan, usia 21 Tahun, panjang badan 176 cm, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, dan rambut pendek, lurus serta berwarna hitam dan mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan lik dan perut oleh karena luka tembus yang mengenai permukaan jantung serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri”; ub m ah dalam, penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada ep ka 3. Visum Et Repertum Nomor : 51/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. TRIA WINANDA yang dibuat dan 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada on In d A gu ng M Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, es R ah ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10