ep
u

b

hk
am

- 10 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengakibatkan para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,

korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) meninggal

ng

dunia, sebagaimana Visum Et Repertum :

1. Visum Et Repertum Nomor : 49/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. MISMAN yang dibuat dan ditanda

gu

tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. 19510302

A

198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen
Kedokteran

Kehakiman

RSUP.

H.

Adam

Malik

Medan,

dengan

kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-

ub
lik

ah

laki, berkhitan, umur 40 Tahun, panjang badan 167 cm, perawakan
sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek, bentuk lurus dan

am

berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab
kematian korban perdarahan pada rongga dada akibat luka tusuk ke 1

ep

pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru” ;

ah
k

2. Visum Et Repertum Nomor : 50/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

R

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. DEDEK FEBRIANTO yang dibuat

In
do
ne
si

dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

A
gu
ng

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada
Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin
laki-laki, berkhitan, usia 21 Tahun, panjang badan 176 cm, perawakan

sedang, warna kulit sawo matang, dan rambut pendek, lurus serta
berwarna hitam dan mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan

lik

dan perut oleh karena luka tembus yang mengenai permukaan jantung
serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri”;

ub

m

ah

dalam, penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada

ep

ka

3. Visum Et Repertum Nomor : 51/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013
perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. TRIA WINANDA yang dibuat dan

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada

on
In
d

A

gu

ng

M

Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

es

R

ah

ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3