ep
u

b

hk
am

- 11 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin
perempuan, perawakan kurus, tinggi 154 cm, warna kulit sawo matang,

ng

rambut lurus, panjang, warna hitam dan tidak mudah dicabut. Dari hasil

pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah

gu

perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya
jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus

A

paru kanan bagian bawah dan hati dan luka tusuk kedua pada dada kiri
menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam”;

4. Visum Et Repertum Nomor : 52/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

ub
lik

ah

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. SULIAH Alias LIAH yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

am

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada
Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

ah
k

ep

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, dikenal,
usia 41 tahun, panjang badan 159 cm, perawakan dan warna kulit sukar

R

dinilai oleh karena proses pembusukan, rambut lurus dan berwarna hitam.

In
do
ne
si

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban

A
gu
ng

adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6
pada punggung kanan bawah, selaput pembatas rongga dada dan rongga
perut sebelah kanan belakang, hingga permukaan hati kanan bagian atas
mulai dari depan hingga belakang”;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

lik

ah

340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ub

------- Terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK bersama-sama dengan RENDY,
PUJIANTO Alias PUJI/ Anggota TNI AD aktif, dan SAM SUNARDI SARAGIH
Alias SARAGIH/ Anggota TNI AD aktif (dilakukan penuntutan secara terpisah)

ep

ka

m

SUBSIDAIR

pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB

Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau setidak-

on
In
d

A

gu

ng

tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

es

R

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3