ep
u

b

hk
am

- 12 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

Negeri Stabat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut
serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu

ng

merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK

FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA, yang dilakukan dengan cara

gu

sebagai berikut:
1)

Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh terdakwa

A

maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang, sehingga

terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang yang

ub
lik

ah

dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil
menggadaikan mobil terdakwa kepada SUSANTO sebesar Rp. 10.000.000,-

berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas

ep

ah
k

am

(sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan terdakwa juga

pinjaman uang tersebut;

Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar

R

2)

In
do
ne
si

terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu

A
gu
ng

korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya

seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi
terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak memiliki
uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada terdakwa agar
kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa mengatakan jika ia

memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

lik

MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada terdakwa tetapi korban
MISMAN tidak mau jika uang pembayaran kambing tersebut dipotongkan

ub

dengan hutangnya sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar
Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN,
namun karena terdakwa teringat jika korban MISMAN masih punya hutang

ep

ka

m

ah

dan itu pun merupakan uang untuk membayar kredit mobil, dan korban

tetapi seolah-olah merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal
dan timbul niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban

Setan dengan mengatkan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib

on
In
d

A

gu

ng

berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,- (empat

es

R

MISMAN dan keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3