ep u b hk am - 12 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R Negeri Stabat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu ng merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA, yang dilakukan dengan cara gu sebagai berikut: 1) Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh terdakwa A maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang, sehingga terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang yang ub lik ah dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil menggadaikan mobil terdakwa kepada SUSANTO sebesar Rp. 10.000.000,- berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas ep ah k am (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan terdakwa juga pinjaman uang tersebut; Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar R 2) In do ne si terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu A gu ng korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada terdakwa agar kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa mengatakan jika ia memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) lik MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada terdakwa tetapi korban MISMAN tidak mau jika uang pembayaran kambing tersebut dipotongkan ub dengan hutangnya sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN, namun karena terdakwa teringat jika korban MISMAN masih punya hutang ep ka m ah dan itu pun merupakan uang untuk membayar kredit mobil, dan korban tetapi seolah-olah merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal dan timbul niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban Setan dengan mengatkan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib on In d A gu ng berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,- (empat es R MISMAN dan keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12