ep u b hk am - 13 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R ratus juta rupiah), untuk itu terdakwa minta agar korban MISMAN mengajak seluruh keluarganya agar dapat menarik benda gaib tersebut, atas bujukan itu ng korban MISMAN tertarik dan menyetujuinya, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya terdakwa memanggil RENDY (adik spupu gu terdakwa), setelah bertemu terdakwa berkata “Mamang ini (MISMAN) punya utang sama aku tapi gak dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi, kuhabisi pulak nanti”, RENDY menjawab “Ya udah bang, habisin aja dari pada A masuk ke kantor polisi”, kemudian terdakwa menghubungi PUJIANTO Alias PUJI dan mengatakan bahwa korban MISMAN mempunyai utang kepada ub lik ah terdakwa dan terdakwa sudah kesal sekali, oleh karena itu terdakwa meminta saran kepadanya dan PUJIANTO Alias PUJI menjawab “Ya udah kasih racun am tikus aja dulu, nanti kalau gak mau bayar hutang juga biar aku yang habisi”, selanjutnya terdakwa berkata kepada RENDY “Kalau tidak dibayar dek, kita ep bunuh aja, di mana lokasi yang pas?”, RENDY menjawab “Sebentar bang ah k saya cari lokasi dulu”, lalu RENDY pergi dengan menggunakan sepeda motor R menuju ke belakang bibitan sawit di Pondok XI (sebelas), karena RENDY In do ne si merasa lokasinya cocok maka dia pulang ke rumah menemui terdakwa dan A gu ng mengajaknya ke belakang dekat kandang lembu, di situ RENDY berkata kepada terdakwa “Bang ayo kita sama-sama mencari lokasinya”, terdakwa menjawab “Ayo, kita sama-sama mencarinya”, kemudian terdakwa di bonceng oleh RENDY dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Pulau Setan, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa berkata “Bagaimana REN, lokasi ini sunyi gak?”, RENDY menjawab “Sunyi di sini bang, jarang orang lewat”, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB ub terdakwa menghubungi korban MISMAN dan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil kambing yang telah dibelinya pada sore hari dan korban ep MISMAN pun menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sebelum berangkat ke rumah korban MISMAN untuk mengambil kambing, terdakwa memberikan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada RENDY dan R ka m 3) pulang ke rumah; lik ah terdakwa menjawab “Ya udah”, selanjutnya terdakwa dan RENDY kembali on In d A gu ng RENDY bertanya kepada terdakwa “Untuk apa baygonnya?”, dijawab oleh es menyuruhnya untuk membeli baygon cair (racun pembasmi nyamuk), lalu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13