ep
u

b

hk
am

- 14 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

terdakwa “Nanti kita minumkan kepada mamang (korban MISMAN) dan
keluarganya biar mati, nanti saya undang mereka, pokoknya mereka pasti

ng

mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua
abang yang mengatur”, lalu RENDY pergi membeli 1(satu) botol baygon cair

gu

dan meyimpannya di bawah pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan

Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira
pukul 18.30 WIB sebelum sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan

A

RENDY di rumah, lalu terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu

karena terdakwa butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah

ub
lik

ah

korban MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan
mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang

am

kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa, RENDY
dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias WANDU

ep

untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat kambing,

ah
k

ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut terdakwa bertemu

R

dengan HERMANSYAH PUTRA yang sedang mengendarai mobil pick up

In
do
ne
si

miliknya, karena mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA tersebut ada

A
gu
ng

jerjaknya sehingga terdakwa merasa lebih pas untuk mengangkut kambing
maka terdakwa mengajak HERMANSYAH PUTRA untuk bertukar mobil

sementara, kemudian terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU

pergi bersama-sama dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH
PUTRA, hingga sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN

dan mereka langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban

lik

DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor
kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan

ub

dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di
rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa meminta
SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga modal yang

ep

ka

m

ah

MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY,

terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu
DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke rumahnya masing-masing

Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga memberikan upah kepada DANI

on
In
d

A

gu

ng

dan SUWANTO Alias WANDU masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima

es

R

dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya dari rumah AHMAD JUNAIDI

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3