ep u b hk am - 14 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R terdakwa “Nanti kita minumkan kepada mamang (korban MISMAN) dan keluarganya biar mati, nanti saya undang mereka, pokoknya mereka pasti ng mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua abang yang mengatur”, lalu RENDY pergi membeli 1(satu) botol baygon cair gu dan meyimpannya di bawah pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira pukul 18.30 WIB sebelum sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan A RENDY di rumah, lalu terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu karena terdakwa butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah ub lik ah korban MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang am kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa, RENDY dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias WANDU ep untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat kambing, ah k ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut terdakwa bertemu R dengan HERMANSYAH PUTRA yang sedang mengendarai mobil pick up In do ne si miliknya, karena mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA tersebut ada A gu ng jerjaknya sehingga terdakwa merasa lebih pas untuk mengangkut kambing maka terdakwa mengajak HERMANSYAH PUTRA untuk bertukar mobil sementara, kemudian terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU pergi bersama-sama dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA, hingga sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN dan mereka langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban lik DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan ub dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa meminta SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga modal yang ep ka m ah MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY, terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke rumahnya masing-masing Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga memberikan upah kepada DANI on In d A gu ng dan SUWANTO Alias WANDU masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima es R dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya dari rumah AHMAD JUNAIDI ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14