ep
u

b

hk
am

- 15 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk

menukarkan kembali mobil pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand

ng

Max milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke

rumah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE
milik terdakwa;

Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di rumah,

gu

4)

terdakwa

baru

selesai

mandi

korban

MISMAN

menghubungi

untuk

A

menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang pernah
mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika rencana

ub
lik

ah

tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan seluruh
keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian sekira

am

pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung
kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY membawa 1 (satu) bilah pisau

ep

berangkat menuju ke Pulau Setan dengan menggunakan mobil Daihatsu

ah
k

Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan

R

terdakwa menghubungi korban MISMAN dengan menggunakan handphone

In
do
ne
si

agar membawa tikar, gelas dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80

A
gu
ng

(delapan puluh) Cm, lalu terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil
baygon kaleng yang telah disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya
ke dalam air Aqua, tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan

SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan
menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY;

5)

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu

lik

dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan
dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan

ub

(sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan
kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan di
depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas maka
lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh)

ep

ka

m

ah

korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki)

meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY, PUJIANTIO Alias
FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA WINANDA

on
In
d

A

gu

ng

AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM SUNARDI SARAGIH

es

R

PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3