ep
u

b

hk
am

- 16 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil. Setelah tiba di lokasi

dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang dibawa oleh korban

ng

MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar kemudian korban

MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa, korban DEDEK
FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH

gu

Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK FEBRIANTO (posisi duduk

berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berdiri di belakang

A

ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban MISMAN, korban

SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat,

ub
lik

ah

kaki diikat mata ditutup”, lalu terdakwa mengikat kaki dan menutup mata
korban SULIAH Alias LIA, sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI

am

mengikat kaki dan menutup mata korban MISMAN dan korban DEDEK
FEBRIANTO dengan menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa

ep

berkata kepada korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orang-

ah
k

orang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik

R

hutang-hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan

In
do
ne
si

tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu

A
gu
ng

terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk mengambil
air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan disembunyikan di

bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI tetap berada di
lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di mobil terdakwa melihat

korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki, tangan dan mulutnya, tetapi
terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mengambil Aqua yang telah

lik

tempat korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK
FEBRIANTO berada, setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan

ub

air Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah
cangkir/ gelas yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah,
kemudian terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil

ep

ka

m

ah

dicampur dengan baygon tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi

terdakwa mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah
dia”, sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK

ng

setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut ketiga

on
In
d

A

gu

korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa bertanya lagi

es

R

FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut, namun

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3