ep u b hk am - 16 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil. Setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang dibawa oleh korban ng MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar kemudian korban MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa, korban DEDEK FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH gu Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK FEBRIANTO (posisi duduk berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berdiri di belakang A ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat, ub lik ah kaki diikat mata ditutup”, lalu terdakwa mengikat kaki dan menutup mata korban SULIAH Alias LIA, sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI am mengikat kaki dan menutup mata korban MISMAN dan korban DEDEK FEBRIANTO dengan menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa ep berkata kepada korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orang- ah k orang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik R hutang-hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan In do ne si tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu A gu ng terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk mengambil air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan disembunyikan di bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI tetap berada di lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di mobil terdakwa melihat korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki, tangan dan mulutnya, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mengambil Aqua yang telah lik tempat korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO berada, setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan ub air Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah cangkir/ gelas yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah, kemudian terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil ep ka m ah dicampur dengan baygon tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi terdakwa mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah dia”, sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK ng setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut ketiga on In d A gu korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa bertanya lagi es R FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut, namun ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16