ep
u

b

hk
am

- 17 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

“Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah aku”, korban
MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah, kalau ada uangmu

ng

kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, mendengar perkataan itu
terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengambil kayu pancung yang dibawa

gu

oleh korban MISMAN dari rumah kemudian memukulkannya ke kepala bagian

belakang korban MISMAN, selanjutnya ke kepala bagian belakang korban
SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan

A

RENDY juga ikut memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu
sehingga kayu patah menjadi 2 (dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN,

ub
lik

ah

korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke
tanah, namun korban MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu

am

terdakwa langsung mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan
membacokkannya ke kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK

ep

FEBRIANTO juga bangkit dan duduk kembali sehingga terdakwa juga

ah
k

membacok kepalanya dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa

R

membacok tubuh ketiga korban secara berulang-ulang dan membabi buta,

In
do
ne
si

yang diikuti oleh RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh

A
gu
ng

ketiga korban dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan
membabi buta sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat

kondisi tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa
ketiga korban telah meninggal dunia;

6)

Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250

RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil

lik

belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke tanah
dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena kasihan
melepaskan

ikatan

korban

TRIA

WINANDA

ub

terdakwa

AULIA

dan

menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi
sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH

ep

ka

m

ah

memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung

Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah
bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tiba-tiba

terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh dari tempat

on
In
d

A

gu

ng

ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih menjerit sehingga

es

R

menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah darah,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3