ep u b hk am - 17 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R “Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah aku”, korban MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah, kalau ada uangmu ng kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, mendengar perkataan itu terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengambil kayu pancung yang dibawa gu oleh korban MISMAN dari rumah kemudian memukulkannya ke kepala bagian belakang korban MISMAN, selanjutnya ke kepala bagian belakang korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan A RENDY juga ikut memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu sehingga kayu patah menjadi 2 (dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN, ub lik ah korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke tanah, namun korban MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu am terdakwa langsung mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan membacokkannya ke kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK ep FEBRIANTO juga bangkit dan duduk kembali sehingga terdakwa juga ah k membacok kepalanya dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa R membacok tubuh ketiga korban secara berulang-ulang dan membabi buta, In do ne si yang diikuti oleh RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh A gu ng ketiga korban dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan membabi buta sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat kondisi tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa ketiga korban telah meninggal dunia; 6) Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil lik belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke tanah dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena kasihan melepaskan ikatan korban TRIA WINANDA ub terdakwa AULIA dan menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH ep ka m ah memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tiba-tiba terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh dari tempat on In d A gu ng ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih menjerit sehingga es R menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah darah, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17