ep
u

b

hk
am

- 18 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

terdakwa panik dan langsung menikam tubuh korban TRIA WINANDA AULIA

sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang hingga terjatuh ke tanah namun masih

ng

dalam kondisi hidup dan terdakwa juga menjatuhkan pisau yang digunakannya
untuk menikam korban TRIA WINANDA AULIA ke tanah, selanjutnya SAM

SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengambil parang milik terdakwa yang

gu

terjatuh di tanah dan langsung membacok wajah korban TRIA WINANDA
AULIA, lalu RENDY mengambil kembali pisau miliknya yang dijatuhkan oleh

A

terdakwa ke tanah dan menikami tubuh korban TRIA WINANDA AULIA,
kemudian terdengar suara ngorok dari lokasi tempat ketiga korban sehingga

ub
lik

ah

terdakwa langsung berlari ke tempat tersebut karena mengira masih ada yang
hidup, namun ketika terdakwa sampai ternyata ketiga korban (korban
tergeletak di tanah, tapi tiba-tiba korban DEDEK FEBRIANTO bangkit dan
berusaha lari, melihat hal itu terdakwa langsung mengejar dan menarik

ep

pakaian korban DEDEK FEBRIANTO sehingga terjatuh ke tanah dan akhirnya

7)

R

meninggal dunia;

Selanjutnya setelah para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,

In
do
ne
si

ah
k

am

MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) masih

A
gu
ng

korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) dipastikan

meninggal maka terdakwa, RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM

SUNARDI SARAGIAH Alias SARAGIH mengangkat mayat para korban ke
atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa kemudian
ditutupi dengan tikar dan terpal, setelah itu terdakwa dan RENDY membawa
mayat para korban dengan menggunakan mobil sedangkan PUJIANTO Alias

lik

menggunakan sepeda motor menuju ke Binjai untuk membuang mayat para

korban ke sungai namun tidak jadi karena ada orang, lalu dibawa lagi ke arah

ub

stabat dan rencananya akan dibuang ke Brandan, tapi karena ada razia maka
berbelok arah ke Padang Tualang dan masuk jauh ke daerah Batang
Serangan, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Batang
Serangan ? Kwala Sawit di Dusun Simpang Kerapuh Desa Kwala Musam Kec.

ep

ka

m

ah

PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengikuti dengan

Batang Serangan Kab. Langkat terdakwa bersama dengan RENDY,
membuang mayat korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA

on
In
d

A

gu

ng

AULIA di semak-semak pinggir jalan, selanjutya sekitar + 3 (tiga) Km dari

es

R

PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3