ep
u

b

hk
am

- 19 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tempat tersebut mayat korban MISMAN dibuang ke bawah jembatan kecil, dan

+ 3 (tiga) Km berikutnya mayat korban SULIAH Alias LIA dibuang ke bawah

ng

jembatan besar, setelah itu terdakwa dan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan

SAM SUNARDI SARAGIH kembali ke arah pulang, sesampainya di Titi
Penceng Stabat terdakwa dan RENDY berhenti dan membuang terpal, tikar,

gu

keranjang, sendal milik para korban, parang milik tersangka beserta pisau
milik RENDY di parit besar, sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM

A

SUNARDI SARAGIH sudah pergi duluan dan berpisah dengan terdakwa dan
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO Alias

ub
lik

8)

PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH tersebut di atas
mengakibatkan para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,

am

ah

RENDY;

korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) meninggal

ep

dunia, sebagaimana Visum Et Repertum :

ah
k

1. Visum Et Repertum Nomor : 49/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013

R

perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. MISMAN yang dibuat dan ditanda

In
do
ne
si

tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. 19510302

A
gu
ng

198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen
Kedokteran

Kehakiman

RSUP.

H.

Adam

Malik

Medan,

dengan

kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-

laki, berkhitan, umur 40 Tahun, panjang badan 167 cm, perawakan

sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek, bentuk lurus dan
berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab

lik

pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru”;

2. Visum Et Repertum Nomor : 50/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013
perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. DEDEK FEBRIANTO yang dibuat

ub

m

ah

kematian korban perdarahan pada rongga dada akibat luka tusuk ke 1

dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.

ep

ka

19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada
Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,

ah

dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin

ng

M

sedang, warna kulit sawo matang, dan rambut pendek, lurus serta

on
In
d

A

gu

berwarna hitam dan mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan

es

R

laki-laki, berkhitan, usia 21 Tahun, panjang badan 176 cm, perawakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3