ep u b hk am - 15 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk menukarkan kembali mobil pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand ng Max milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke rumah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa; Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di rumah, gu 4) terdakwa baru selesai mandi korban MISMAN menghubungi untuk A menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang pernah mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika rencana ub lik ah tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan seluruh keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian sekira am pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY membawa 1 (satu) bilah pisau ep berangkat menuju ke Pulau Setan dengan menggunakan mobil Daihatsu ah k Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan R terdakwa menghubungi korban MISMAN dengan menggunakan handphone In do ne si agar membawa tikar, gelas dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80 A gu ng (delapan puluh) Cm, lalu terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil baygon kaleng yang telah disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya ke dalam air Aqua, tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY; 5) Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu lik dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan ub (sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan di depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas maka lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh) ep ka m ah korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki) meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY, PUJIANTIO Alias FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA WINANDA on In d A gu ng AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM SUNARDI SARAGIH es R PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15