ep
u

b

hk
am

- 8 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

terdakwa langsung mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan
membacokkannya ke kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK

ng

FEBRIANTO juga bangkit dan duduk kembali sehingga terdakwa juga

membacok kepalanya dengan menggunakan parang, setelah itu terdakwa
membacok tubuh ketiga korban secara berulang-ulang dan membabi buta,

gu

yang diikuti oleh RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh

ketiga korban dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan

A

membabi buta sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat

6)

ub
lik

ketiga korban telah meninggal dunia;

Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250
RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil

am

ah

kondisi tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa

memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung

ep

belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke tanah

ah
k

dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena kasihan
melepaskan

ikatan

korban

TRIA

WINANDA

R

terdakwa

AULIA

dan

In
do
ne
si

menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi

A
gu
ng

sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH

Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah
bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tiba-tiba
menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah darah,

terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh dari tempat
ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih menjerit sehingga

lik

sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang hingga terjatuh ke tanah namun masih
dalam kondisi hidup dan terdakwa juga menjatuhkan pisau yang digunakannya

ub

untuk menikam korban TRIA WINANDA AULIA ke tanah, selanjutnya SAM
SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengambil parang milik terdakwa yang
terjatuh di tanah dan langsung membacok wajah korban TRIA WINANDA

ep

ka

m

ah

terdakwa panik dan langsung menikam tubuh korban TRIA WINANDA AULIA

AULIA, lalu RENDY mengambil kembali pisau miliknya yang dijatuhkan oleh
terdakwa ke tanah dan menikami tubuh korban TRIA WINANDA AULIA,

terdakwa langsung berlari ke tempat tersebut karena mengira masih ada yang

on
In
d

A

gu

ng

hidup, namun ketika terdakwa sampai ternyata ketiga korban (korban

es

R

kemudian terdengar suara ngorok dari lokasi tempat ketiga korban sehingga

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3