ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Butterfly In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 ng 04 butir Ecstasy biru muda logo 1 buah 40.000 11.680 10 1 buah 50.000 14.600 10 Butterfly gu Dus K1000 berisi 10 plastik butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Tas hitam bertuliskan 1 buah Singapore berisi : A Plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru 3 buah am muda logo Butterfly B Plastik silver @ berisi 3 buah ah k coklat muda logo Crown Tas hitam kombinasi biru 07 - - - - 15.000 4.380 10 3 14.990 4.377 15.000 4.380 10 3 14.990 4.377 - 5 R merek Polo Classic berisi 7 - 49.990 14.597 ep 5.000 butir Ecstasy - 3 Plastik kuning bertuliskan 1 buah - 7.000 In do ne si ah 06 alumunium @ berisi 5.000 39.990 11.677 ub lik A 05 3 A gu ng GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram kristal putih - 6.995 Jumlah Narkotika yang telah dimusnahkan seluruhnya yaitu: 1) Kristal putih seberat 39.500 gram; 2) Ecstasy sebanyak 180.000 butir; Sisa Barang bukti hasil Laboratoris: Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris yang disita dari lik 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0413 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru ub m ah Muhammad Rizki yaitu: ka muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram; ep c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru on In d A gu ng M Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0238 gram; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3