ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah dengan pidana Mati; ng 3. Menyatakan barang bukti berupa: Bahwa pada tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di area parkir Pelabuhan Muara Jati Jalan Perniagaan, Lemah Wungkuk, gu Cirebon Jawa Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika yang disita dari Muhammad Rizki pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data A pada kolom Dimusnahkan sebagai berikut: JUMLAH (BRUTTO) JENIS BARANG BUKTI GRAM Bantal merek TOMMONY ah k berisi plastik Matahari berisi 4 plastik alumunium @ berisi 02 Speker mobil berisi : A - 2.000 - 5 - 1.995 1 unit - - - - - - 20 buah - 10.000 - 5 - 9.995 3 buah - 3.000 - 5 - 2.995 4 buah 20.000 5.840 10 3 19.990 5.837 1 buah 40.000 11.680 3 39.990 11.677 R 500 gram kristal putih 1 buah Plastik alumunium @ A gu ng berisi 500 gram kristal putih B Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram kristal putih ah berisi 5.000 butir Ecstasy m DISITA DI RUMAH PERUM BUMI CITRA 03 alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo 10 R ep Dus Aqua berisi 8 plastik ub biru muda logo Butterfly ah ka Plastik alumunium @ lik C In do ne si am RUSH on In d A gu ng M Halaman 2 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es SATUAN BUTIR DISITA DI MOBIL TOYOTA 01 SISIHKAN DIMUSNAH UTK LAB KAN BUTIR GRAM BUTIR GRAM ub lik YANG DISITA ep ah NO ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2