ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah
dengan pidana Mati;

ng

3. Menyatakan barang bukti berupa:

Bahwa pada tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di

area parkir Pelabuhan Muara Jati Jalan Perniagaan, Lemah Wungkuk,

gu

Cirebon Jawa Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika

yang disita dari Muhammad Rizki pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data

A

pada kolom Dimusnahkan sebagai berikut:

JUMLAH (BRUTTO)
JENIS BARANG BUKTI

GRAM

Bantal merek TOMMONY

ah
k

berisi plastik Matahari berisi
4 plastik alumunium @ berisi

02

Speker mobil berisi :
A

-

2.000

-

5

-

1.995

1 unit

-

-

-

-

-

-

20 buah

-

10.000

-

5

-

9.995

3 buah

-

3.000

-

5

-

2.995

4 buah

20.000

5.840

10

3

19.990

5.837

1 buah

40.000 11.680

3

39.990 11.677

R

500 gram kristal putih

1 buah

Plastik alumunium @

A
gu
ng

berisi 500 gram kristal
putih

B

Plastik kuning
bertuliskan

GUANYINWANG @

berisi 1.000 gram kristal
putih

ah

berisi 5.000 butir Ecstasy

m

DISITA DI RUMAH PERUM
BUMI CITRA
03

alumunium @ berisi 5.000
butir Ecstasy biru muda logo

10

R

ep

Dus Aqua berisi 8 plastik

ub

biru muda logo Butterfly

ah

ka

Plastik alumunium @

lik

C

In
do
ne
si

am

RUSH

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 2 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

SATUAN BUTIR
DISITA DI MOBIL TOYOTA

01

SISIHKAN
DIMUSNAH
UTK LAB
KAN
BUTIR GRAM BUTIR GRAM

ub
lik

YANG DISITA

ep

ah

NO

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3