ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan A kembali yang dimohonkan oleh Terpidana telah memutuskan Terpidana: : JUSMAN anak dari YUDIANSYAH; Tempat lahir : Selat Panjang; Jenis kelamin : Laki-laki; ub lik ah Umur/tanggal lahir : 51 tahun/15 Agustus 1964; Kewarganegaraan : Indonesia; am Tempat tinggal : Jalan Tebing Tinggi RT. 02 RW. 03, Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tingi, ep Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; Agama : Budha; Pekerjaan : Wiraswasta; In do ne si R ah k Nama Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cirebon A gu ng karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Primair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Mahkamah Agung tersebut; lik ah 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ub 1. Menyatakan Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal ka ep 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun R ah 2009 tentang Narkotika sesuai surat dakwaan Primair; on In d A gu ng M Halaman 1 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es m Kota Cirebon tanggal 4 Januari 2017 sebagai berikut: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1