ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

gu

memeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan

A

kembali yang dimohonkan oleh Terpidana telah memutuskan Terpidana:
: JUSMAN anak dari YUDIANSYAH;

Tempat lahir

: Selat Panjang;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

ub
lik

ah

Umur/tanggal lahir : 51 tahun/15 Agustus 1964;

Kewarganegaraan : Indonesia;

am

Tempat tinggal

: Jalan Tebing Tinggi RT. 02 RW. 03, Kelurahan
Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tingi,

ep

Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

Agama

: Budha;

Pekerjaan

: Wiraswasta;

In
do
ne
si

R

ah
k

Nama

Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cirebon

A
gu
ng

karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair

: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal

114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal

112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

Mahkamah Agung tersebut;

lik

ah

35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

ub

1. Menyatakan Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal

ka

ep

114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

R

ah

2009 tentang Narkotika sesuai surat dakwaan Primair;

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 1 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

m

Kota Cirebon tanggal 4 Januari 2017 sebagai berikut:

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3