ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Butterfly

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Dus Bintang berisi 8 plastik
alumunium @ berisi 5.000

ng

04

butir Ecstasy biru muda logo

1 buah

40.000 11.680

10

1 buah

50.000 14.600

10

Butterfly

gu

Dus K1000 berisi 10 plastik
butir Ecstasy biru muda logo
Butterfly

Tas hitam bertuliskan

1 buah

Singapore berisi :
A

Plastik silver @ berisi
5.000 butir Ecstasy biru

3 buah

am

muda logo Butterfly
B

Plastik silver @ berisi
3 buah

ah
k

coklat muda logo Crown
Tas hitam kombinasi biru
07

-

-

-

-

15.000

4.380

10

3

14.990

4.377

15.000

4.380

10

3

14.990

4.377

-

5

R

merek Polo Classic berisi 7

-

49.990 14.597

ep

5.000 butir Ecstasy

-

3

Plastik kuning bertuliskan

1 buah

-

7.000

In
do
ne
si

ah

06

alumunium @ berisi 5.000

39.990 11.677

ub
lik

A

05

3

A
gu
ng

GUANYINWANG @ berisi
1.000 gram kristal putih

-

6.995

Jumlah Narkotika yang telah dimusnahkan seluruhnya yaitu:
1) Kristal putih seberat 39.500 gram;
2) Ecstasy sebanyak 180.000 butir;
Sisa Barang bukti hasil Laboratoris:

Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris yang disita dari

lik

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru
muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0413 gram;
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru

ub

m

ah

Muhammad Rizki yaitu:

ka

muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram;

ep

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

R

ah

muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0238 gram;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3