ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru
muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 0,612 gram;

ng

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru
muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 0,518 gram;

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru

gu

muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 0,228 gram;

A

2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 5,0383 gram;

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan

ub
lik

ah

berat netto 4,6965 gram;

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan

am

berat netto 4,7915 gram;

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 4,8210 gram;

ah
k

ep

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 4,8060 gram;

In
do
ne
si

R

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 4,7994 gram.

A
gu
ng

Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris yang disita dari
Terdakwa Jusman diterima bahwa yaitu:

1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 3,8575 gram;

Jumlah Narkotika hasil Laboratoris seluruhnya yaitu:

1. Kristal putih seberat 28,9527 gram;

JUMLAH (BRUTTO)

JENIS BARANG BUKTI

SATUAN

BUTIR

GRAM

1 buah

-

Handphone Nokia biru simcard 081285314063

-

02

Handphone Blackberry hitam simcard 082284903347

1 buah

-

-

03

Handphone Blackberry hitam simcard 082284903341

1 buah

-

-

04

Bantal merek TOMMONY

1 buah

-

-

R

ep

01

ub

NO

lik

Dan yang lainnya yaitu:

ah

ka

m

ah

2. Ecstasy sebanyak 42 butir;

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3