ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 0,612 gram; ng e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 0,518 gram; f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 butir tablet warna biru gu muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 0,228 gram; A 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0383 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan ub lik ah berat netto 4,6965 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan am berat netto 4,7915 gram; d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8210 gram; ah k ep e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8060 gram; In do ne si R f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,7994 gram. A gu ng Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris yang disita dari Terdakwa Jusman diterima bahwa yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,8575 gram; Jumlah Narkotika hasil Laboratoris seluruhnya yaitu: 1. Kristal putih seberat 28,9527 gram; JUMLAH (BRUTTO) JENIS BARANG BUKTI SATUAN BUTIR GRAM 1 buah - Handphone Nokia biru simcard 081285314063 - 02 Handphone Blackberry hitam simcard 082284903347 1 buah - - 03 Handphone Blackberry hitam simcard 082284903341 1 buah - - 04 Bantal merek TOMMONY 1 buah - - R ep 01 ub NO lik Dan yang lainnya yaitu: ah ka m ah 2. Ecstasy sebanyak 42 butir; on In d A gu ng M Halaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es - ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4