ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Speker mobil berisi :

-

-

10

Tas hitam bertuliskan Singapore berisi :

1 buah

-

-

12

Tas hitam kombinasi biru merek Polo Classic

1 buah

-

-

13

Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG

17 buah

-

-

14

Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG

1 buah

-

-

15

Timbangan digital merek Excellent

2 buah

-

-

16

Alat pres

5 buah

-

-

17

Plastik alumunium

3 rol

-

-

18

Alat hitung Ecstasy

20 buah

-

-

19

Gunting

2 buah

-

-

20

Sendok plastik

9 buah

-

-

21

Tempat isolasi coklat

2 buah

-

-

22

Plastik Matahari berisi plastik bekas bungkus Ecstasy

1 bungkus

-

-

23

Plastik hitam berisi plastik klip

1 bungkus

-

-

24

Handphone baru merek Nokia hitam

3 buah

-

-

25

Handphone baru merek Nokia biru

1 buah

-

-

26

Dus berisi 40 simcard simpati baru

1 buah

-

-

27

Handphone Nokia hitam simcard 081249962928

1 buah

-

-

28

Handphone Samsung hitam simcard 08127596222

1 buah

-

-

29

Handphone Strawberry putih simcard 082383886738

1 buah

-

-

30

Plastik klip berisi kristal putih

1 buah

-

5

-

-

-

-

32

Buku Tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas
nama JUSMAN

Kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326

1 buah
1 buah

In
do
ne
si

31

1 unit

ub
lik

ep

R

A
gu
ng

ah
k

am

ah

A

gu

ng

R

05

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa: Sugianto alias
Acai;

Sedangkan:

lik

2. 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman

ub

dikembalikan kepada Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah;

4. Menetapkan agar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
dibebankan kepada negara;

ep

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 151/Pid.Sus/

R

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

2016/PN Cbn tanggal 11 Januari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

ah

ka

m

ah

1. 1 (satu) unit Kapal KM Bahari I, dikembalikan kepada saksi Jusdi;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3