ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut
dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

ng

Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk
membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-

gu

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum

A

Acara Pidana), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

ub
lik

Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang

Nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
-

Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana JUSMAN anak dari YUDIANSYAH tersebut;

-

ep

ah
k

am

ah

Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1113 K/PID.SUS/2017

MENGADILI KEMBALI:

In
do
ne
si

R

tanggal 30 Agustus 2017 tersebut;

A
gu
ng

1. Menyatakan Terdakwa JUSMAN anak dari YUDIANSYAH telah terbukti
secara

sah

dan

meyakinkan

bersalah

melakukan

tindak

pidana

“Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan

menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
MATI;

lik

1 (satu) unit Kapal KM. Bahari I, dikembalikan kepada saksi Jusdi;

-

Selainnya yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 28

ub

-

selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1113 K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017;

ep

4. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada

R

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 15 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;

ah

ka

m

ah

3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3