ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini; ng Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali; Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- gu Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum A Acara Pidana), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan ub lik Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana JUSMAN anak dari YUDIANSYAH tersebut; - ep ah k am ah Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1113 K/PID.SUS/2017 MENGADILI KEMBALI: In do ne si R tanggal 30 Agustus 2017 tersebut; A gu ng 1. Menyatakan Terdakwa JUSMAN anak dari YUDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI; lik 1 (satu) unit Kapal KM. Bahari I, dikembalikan kepada saksi Jusdi; - Selainnya yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 28 ub - selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1113 K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017; ep 4. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada R on In d A gu ng M Halaman 15 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara; ah ka m ah 3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15