ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I, terbukti Terdakwa

hanyalah Anak Buah Kapal/pegawai kapal yang dalam melakukan

ng

perbuatan pidananya tanpa sepengetahuan pemilik kapal yaitu Jusdi,
serta tanpa sepengetahuan Kapten/Nahkoda Kapal yaitu Kamid Aries;
-

Bahwa

Terdakwa

setelah

menerima

titipan

sabu-sabu

yang

gu

diselundupkan dari Malaysia jaringan peredaran Narkotika oleh

A

Sugianto alias Acai, bekerja sama dengan Memet dan Andis, sabu-sabu

kapal KM Bahari I disembunyikan di kamar pribadi Terdakwa dalam

ub
lik

ah

kapal KM Bahari I tersebut yang selalu terkunci, selanjutnya sabu-sabu
tersebut diserahkan kepada pihak tertentu (Mr. X1) di Cirebon tempat
berlabuhnya kapal tersebut;
-

Bahwa terbukti Terdakwa hanyalah pegawai kapal KM Bahari I tersebut
yang merupakan milik saksi Jusdi (kakak Terdakwa) yang diperoleh saksi

ep

Jusdi dengan cara kredit Bank BNI;

ah
k

am

tersebut setelah diterima Terdakwa melalui kapal kecil yang merapat ke

Meskipun tindak pidana Narkotika tersebut memakai sarana kapal KM

In
do
ne
si

R

Bahari I, namun oleh karena perbuatan Terdakwa diluar sepengetahuan
pemilik kapal serta Nahkoda Kapal, sedang pemilik kapal tidak terlibat

A
gu
ng

dalam tindak pidana Narkotika yang dilakukan Terdakwa, maka adalah

tepat dan adil jika kapal tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu
Jusdi;

-

Bahwa

berdasarkan

pertimbangan

sebagaimana

tersebut

di

atas

permohonan peninjauan kembali dari Pemohon/Terpidana sepanjang
mengenai status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I dapat

harus ditolak karena tidak beralaskan hukum;

lik

ah

dikabulkan, sedangkan alasan permohonan peninjauan kembali selebihnya

Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembali

ub

dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266
Ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang

ep

Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan

R

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

Mahkamah Agung Nomor 1113 K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017

ah

ka

m

dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3