ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I, terbukti Terdakwa hanyalah Anak Buah Kapal/pegawai kapal yang dalam melakukan ng perbuatan pidananya tanpa sepengetahuan pemilik kapal yaitu Jusdi, serta tanpa sepengetahuan Kapten/Nahkoda Kapal yaitu Kamid Aries; - Bahwa Terdakwa setelah menerima titipan sabu-sabu yang gu diselundupkan dari Malaysia jaringan peredaran Narkotika oleh A Sugianto alias Acai, bekerja sama dengan Memet dan Andis, sabu-sabu kapal KM Bahari I disembunyikan di kamar pribadi Terdakwa dalam ub lik ah kapal KM Bahari I tersebut yang selalu terkunci, selanjutnya sabu-sabu tersebut diserahkan kepada pihak tertentu (Mr. X1) di Cirebon tempat berlabuhnya kapal tersebut; - Bahwa terbukti Terdakwa hanyalah pegawai kapal KM Bahari I tersebut yang merupakan milik saksi Jusdi (kakak Terdakwa) yang diperoleh saksi ep Jusdi dengan cara kredit Bank BNI; ah k am tersebut setelah diterima Terdakwa melalui kapal kecil yang merapat ke Meskipun tindak pidana Narkotika tersebut memakai sarana kapal KM In do ne si R Bahari I, namun oleh karena perbuatan Terdakwa diluar sepengetahuan pemilik kapal serta Nahkoda Kapal, sedang pemilik kapal tidak terlibat A gu ng dalam tindak pidana Narkotika yang dilakukan Terdakwa, maka adalah tepat dan adil jika kapal tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Jusdi; - Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon/Terpidana sepanjang mengenai status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I dapat harus ditolak karena tidak beralaskan hukum; lik ah dikabulkan, sedangkan alasan permohonan peninjauan kembali selebihnya Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembali ub dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang ep Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan R on In d A gu ng M Halaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es Mahkamah Agung Nomor 1113 K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 ah ka m dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14