ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa putusan Mahkamah Agung R Menimbang In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tersebut telah diberitahukan kepada Terpidana pada tanggal 7 Desember 2017. Dengan ng demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembali gu selengkapnya termuat dalam berkas perkara; Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukan A Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sepanjang mengenai status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I dapat dibenarkan karena putusan judex juris/Mahkamah Agung yang menyatakan barang bukti kapal tersebut dirampas untuk negara bertentangan dengan fakta yang terbukti menurut hukum dalam persidangan bahwa kapal tersebut bukan milik Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; - Bahwa putusan ep ah k Bahwa Agung ub lik - am ah berpendapat sebagai berikut: Mahkamah judex juris/Mahkamah Agung Nomor 1113 In do ne si R K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi A gu ng II/Terdakwa serta memperbaiki mengenai status barang bukti sebuah kapal KM Bahari I juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 42/Pid.Sus/2017/PT BDG tanggal 15 Maret 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Cbn tanggal 11 Januari 2017 terhadap Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah dan menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa tersebut sudah tepat dan lik kapal KM Bahari I dalam perkara tindak pidana Narkotika “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”; ub - Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa benar Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ep ka R ah sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi dalam kaitannya mengenai on In d A gu ng M Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es m ah benar kecuali mengenai putusan tentang status barang bukti satu buah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13