ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
bahwa

putusan

Mahkamah

Agung

R

Menimbang

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

tersebut

telah

diberitahukan kepada Terpidana pada tanggal 7 Desember 2017. Dengan

ng

demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembali

gu

selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukan

A

Pemohon

Peninjauan

Kembali/Terpidana

tersebut,

alasan

Pemohon

Peninjauan

Kembali/Terpidana

sepanjang

mengenai status barang bukti 1 (satu) buah kapal KM Bahari I dapat
dibenarkan karena putusan judex juris/Mahkamah Agung yang menyatakan
barang bukti kapal tersebut dirampas untuk negara bertentangan dengan
fakta yang terbukti menurut hukum dalam persidangan bahwa kapal
tersebut bukan milik Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana;
-

Bahwa

putusan

ep

ah
k

Bahwa

Agung

ub
lik

-

am

ah

berpendapat sebagai berikut:

Mahkamah

judex

juris/Mahkamah

Agung

Nomor

1113

In
do
ne
si

R

K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang menolak permohonan
kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi

A
gu
ng

II/Terdakwa serta memperbaiki mengenai status barang bukti sebuah kapal

KM Bahari I juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor

42/Pid.Sus/2017/PT BDG tanggal 15 Maret 2017 yang menguatkan

Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Cbn
tanggal 11 Januari 2017 terhadap Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah
dan menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa tersebut sudah tepat dan

lik

kapal KM Bahari I dalam perkara tindak pidana Narkotika “Permufakatan
jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”;

ub

-

Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
-

Bahwa benar Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana

ep

ka

R

ah

sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi dalam kaitannya mengenai

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

m

ah

benar kecuali mengenai putusan tentang status barang bukti satu buah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3