ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

17. 3 (tiga) buah handphone baru merk Nokia hitam;
18. 1 (satu) buah handphone baru merk Nokia biru;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

19. 1 (satu) buah handphone Nokia hitam simcard 081249962928;

20. 1 (satu) buah handphone Samsung hitam simcard 08127596222;

21. 1 (satu) buah handphone Strawberry putih simcard 082383886738;

gu

22. 1 (satu) buah dus berisi 40 simcard simpati baru;

A

23. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih;

24. 27 (dua puluh tujuh) lembar fotokopi dokumen kapal KM Bahari I yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya;

ub
lik

ah

25. 11 (sebelas) lembar fotokopi buku Sijil KM Bahari I yang dilegalisir
sesuai dengan aslinya;

am

26. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas nama
Jusman;

27. 1 (satu) buah kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326;

ah
k

ep

28. 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman;
Dirampas untuk dimusnahkan;

Dirampas untuk Negara;

In
do
ne
si

R

29. 1 (satu) unit Kapal KM. Bahari I;

A
gu
ng

Membebankan kepada Pemohon Kasasi II/Terdakwa untuk membayar
biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah);

Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Akta Pid/

2018/PN

Cbn

juncto

Nomor

1113

K/PID.SUS/2017

juncto

Nomor

42/Pid.Sus/2017/PT BDG juncto Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Cbn yang
dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Cirebon, yang menerangkan

lik

ah

bahwa pada tanggal 14 November 2018 Terpidana mengajukan permohonan

ub

Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 13 November 2018

dari Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8
November 2018 tersebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang diterima

ep

di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 14 November 2018;

R

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

ah

ka

m

peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Mahkamah Agung tersebut;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3