ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 17. 3 (tiga) buah handphone baru merk Nokia hitam; 18. 1 (satu) buah handphone baru merk Nokia biru; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng 19. 1 (satu) buah handphone Nokia hitam simcard 081249962928; 20. 1 (satu) buah handphone Samsung hitam simcard 08127596222; 21. 1 (satu) buah handphone Strawberry putih simcard 082383886738; gu 22. 1 (satu) buah dus berisi 40 simcard simpati baru; A 23. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih; 24. 27 (dua puluh tujuh) lembar fotokopi dokumen kapal KM Bahari I yang dilegalisir sesuai dengan aslinya; ub lik ah 25. 11 (sebelas) lembar fotokopi buku Sijil KM Bahari I yang dilegalisir sesuai dengan aslinya; am 26. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas nama Jusman; 27. 1 (satu) buah kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326; ah k ep 28. 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; In do ne si R 29. 1 (satu) unit Kapal KM. Bahari I; A gu ng Membebankan kepada Pemohon Kasasi II/Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Akta Pid/ 2018/PN Cbn juncto Nomor 1113 K/PID.SUS/2017 juncto Nomor 42/Pid.Sus/2017/PT BDG juncto Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Cbn yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Cirebon, yang menerangkan lik ah bahwa pada tanggal 14 November 2018 Terpidana mengajukan permohonan ub Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 13 November 2018 dari Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2018 tersebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang diterima ep di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 14 November 2018; R on In d A gu ng M Halaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan; ah ka m peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Mahkamah Agung tersebut; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12