ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly”; ng d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly”; gu e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet A f. warna biru muda logo “Butterfly”; 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Crown”; 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina ub lik ah dengan berat netto 5,0383 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina am dengan berat netto 4,6965 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,7915 gram; ah k ep d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,8210 gram; dengan berat netto 4,8060 gram; 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih A gu ng f. In do ne si R e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,7994 gram; 3. Sisa barang bukti yang disita dari Terdakwa Jusman setelah dilakukan Lab. dengan berat netto 3,857 gram; 8. 2 (dua) buah timbangan digital merek Excellent; 9. 5 (lima) buah alat pres; 12. 2 (dua) buah gunting; 13. 9 (sembilan) buah sendok plastik; lik 11. 20 (dua puluh) buah alat hitung Ecstasy; ub m ah 10. 3 (tiga) rol plastik Alumunium; 14. 2 (dua) buah tempat isolasi coklat; ka 15. 1 (satu) bungkus plastik Matahari berisi plastik bekas bungkus ep Ecstasy; on In d A gu ng M Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah 16. 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik klip; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11