ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. 1 (satu) buah dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000

butir Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat

ng

11.680 Gram;

3. 1 (satu) buah dus bK1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000
butir Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 50.000 butir seberat

gu

14.600 Gram;

A

4. 1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Singapore berisi:

a. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda
logo Butterfly yang berisi 15.000 seberat 4.380 Gram;

ub
lik

ah

b. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru coklat
logo Crown yang berisi 15.000 seberat 4.38 Gram;

am

5. 1 (satu) buah tas hitam kombinasi biru merk Polo Classic berisi 7
plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi 1.000 Gram
kristal putih;

ah
k

ep

6. 17 (tujuh belas) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang
@berisi 1.000 Gram kristal seberat 17.000 Gram;

In
do
ne
si

R

7. 1 (satu) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi kristal
putih seberat 500 Gram;

A
gu
ng

Untuk barang bukti berupa sabu-sabu dan ecstasy telah dimusnahkan
oleh Penyidik pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB

bertempat di area parkir Pelabuhan Muara Jati Jl. Perniagaan, Lemah
Wungkuk, Cirebon Jawa Barat, sehingga untuk barang bukti berupa

Ectasy dan sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 179.940 butir

ekstasi dan 39,470 gram sabu-sabu, barang bukti yang disisihkan

lik

yang disita dari saksi Terdakwa I setelah dilakukan Lab sebanyak 42
butir ecstasi, dengan rincian:

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet

ub

m

ah

sebanyak 60 butir ecstasi dan 30 gram sabu-sabu, sisa barang bukti

warna biru muda logo “Butterfly”;

ka

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

R

ah

ep

warna biru muda logo “Butterfly”;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3