ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. 1 (satu) buah dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat ng 11.680 Gram; 3. 1 (satu) buah dus bK1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 50.000 butir seberat gu 14.600 Gram; A 4. 1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Singapore berisi: a. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 15.000 seberat 4.380 Gram; ub lik ah b. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru coklat logo Crown yang berisi 15.000 seberat 4.38 Gram; am 5. 1 (satu) buah tas hitam kombinasi biru merk Polo Classic berisi 7 plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi 1.000 Gram kristal putih; ah k ep 6. 17 (tujuh belas) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang @berisi 1.000 Gram kristal seberat 17.000 Gram; In do ne si R 7. 1 (satu) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi kristal putih seberat 500 Gram; A gu ng Untuk barang bukti berupa sabu-sabu dan ecstasy telah dimusnahkan oleh Penyidik pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di area parkir Pelabuhan Muara Jati Jl. Perniagaan, Lemah Wungkuk, Cirebon Jawa Barat, sehingga untuk barang bukti berupa Ectasy dan sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 179.940 butir ekstasi dan 39,470 gram sabu-sabu, barang bukti yang disisihkan lik yang disita dari saksi Terdakwa I setelah dilakukan Lab sebanyak 42 butir ecstasi, dengan rincian: 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet ub m ah sebanyak 60 butir ecstasi dan 30 gram sabu-sabu, sisa barang bukti warna biru muda logo “Butterfly”; ka b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet on In d A gu ng M Halaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah ep warna biru muda logo “Butterfly”; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10