ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 42/Pid.Sus/
2017/PT BDG tanggal 15 Maret 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

ng

1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 151/Pid.Sus/
2016/PN Cbn tanggal 11 Januari 2017, yang dimintakan Banding tersebut;

gu

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat

A

pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima

ub
lik

Membaca Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1113
K/PID.SUS/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang amar lengkapnya berbunyi
sebagai berikut:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa
Jusman anak dari Yudiansyah;

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum

ep

ah
k

am

ah

ratus rupiah;

pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut;

In
do
ne
si

R

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor 42/Pid.Sus/2017/PT BDG tanggal 15 Maret 2017 yang menguatkan

A
gu
ng

putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 151/Pid.Sus/ 2016/PN Cbn tanggal
11 Januari 2017, mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan
jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”;

lik

ah

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Mati;

ub

4. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:

1. 1 (satu) buah dus Aqua berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir

ka

Ecstasy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat

R

ah

11.680 Gram;

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 9 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

ep

m

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3