ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3. Sisa barang bukti yang disita dari Terdakwa Jusman setelah
dilakukan Lab. dengan berat netto 3,857 gram;

ng

8. 2 (dua) buah timbangan digital merk Excellent;
9. 5 (lima) buah alat press;
10. 3 (tiga) rol plastik alumunium;

gu

11. 20 (dua puluh) buah alat hitung Ekstacy;

A

12. 2 (dua) buah gunting;
13. 9 (sembilan) buah sendok plastik;
14. 2 (dua) buah tempat isolasi coklat;

ub
lik

ah

15. 1 (satu) bungkus plastik Matahari berisi plastik bekas bungkus
Ekstacy;

am

16. 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik klip;

17. 3 (tiga) buah handphone baru merk Nokia hitam;
18. 1 (satu) buah handphone baru merk Nokia biru;

ah
k

ep

19. 1 (satu) buah handphone Nokia hitam simcard 081249962928;
20. 1 (satu) buah handphone Samsung hitam simcard 08127596222;

22. 1 (satu) buah dus berisi 40 simcard Simpati baru;

A
gu
ng

23. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih;
24. 1 (satu) unit Kapal Bahari I;

In
do
ne
si

R

21. 1 (satu) buah handphone Strawberry putih simcard 082383886738;

25. 27 (dua puluh tujuh) lembar fotokopi dokumen kapal KM Bahari I yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya;

26. 11 (sebelas) lembar fotokopi buku Sijil KM Bahari I yang dilegalisir
sesuai dengan aslinya;

lik

Jusman;

28. 1 (satu) buah kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326;

ub

29. 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara
atas nama Terdakwa Ricky Gunawan;

ep

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

R

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

ah

ka

m

ah

27. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas nama

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3