ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim

ng

Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,

Sumardijatmo, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H. M.H., Hakim-Hakim
Agung, sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam

gu

sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua

Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endrabakti

A

Heris Setiawan, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut

ub
lik

Hakim-Hakim Anggota,

Ketua Majelis,

ttd./
Sumardijatmo, S.H., M.H.

ttd./

Sri Murwahyuni, S.H., M.H.

Dr. H. Eddy Army, S.H. M.H.

ep

ttd./

ah
k

am

ah

Umum dan Terpidana.

In
do
ne
si

R

Panitera Pengganti,
ttd./

A
gu
ng

Endrabakti Heris Setiawan, S.H.

lik

ah

Untuk Salinan,
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus,

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 16 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

R

ah

ep

ka

ub

m

Suharto, S.H., M.Hum.
NIP 196006131985031002

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3