ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim ng Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sumardijatmo, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung, sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam gu sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endrabakti A Heris Setiawan, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut ub lik Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ttd./ Sumardijatmo, S.H., M.H. ttd./ Sri Murwahyuni, S.H., M.H. Dr. H. Eddy Army, S.H. M.H. ep ttd./ ah k am ah Umum dan Terpidana. In do ne si R Panitera Pengganti, ttd./ A gu ng Endrabakti Heris Setiawan, S.H. lik ah Untuk Salinan, Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus, on In d A gu ng M Halaman 16 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah ep ka ub m Suharto, S.H., M.Hum. NIP 196006131985031002 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16